Ilustrasi pria bermain Mini Games 17-an. (c) Mazbangun/Depositphotos

Pengadilan Shenzhen menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Hui Ka Yan, pendiri Evergrande, atas kejahatan finansial. Denda total mencapai Rp27 triliun.

Mantan Menteri RI ini terciduk tengah berjualan beras di Pasar Glodok. Yang bikin kaget Keluarga ternyata tak mengetahui kegiatannya.