Turis di Svalbard, Norwegia, didenda Rp85 juta setelah membangunkan beruang kutub tidur dengan klakson kapal.
Dalam penyelidikan, aparat bahkan menemukan sebuah brankas berisi uang yang jika dikonversikan ke nilai sekarang setara sekitar Rp4,14 miliar.
WNA asal Swiss, Luzian Zgraggen, divonis 1 tahun penjara karena menghina Hari Raya Nyepi di Bali via akun media sosialnya.